Dengan lahirnya Undang-Undang Desa (UU
Desa) No. 6 Tahun 2014 maka dimulai perjalanan Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) Kemendes PDT. TPP melaksanakan tugas pendampingan untuk mengawal
pembangunan dan pemberdayaan desa. Beberapa diantaranya yaitu mendampingi desa
dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dana desa, mengembangkan
potensi desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan pengelolaan
pemerintahan desa berjalan baik, melalui peran dari TAPM Kabupaten, Pendamping
Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mewujudkan kemandirian
desa.

Landasan regulasi terkait dengan
Pendamping Desa diatur dalam Permendesa PDT No.19 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pendampingan
masyarakat desa dan peran TPP, serta kontrak kerja TPP oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Kementerian Desa PDT. Selain itu terdapat Kepmendesa PDT No.294 Tahun 2025
(Juknis Pendampingan) yang memberikan
panduan teknis rinci mengenai pengelolaan, mekanisme, tugas, fungsi, dan tata
kerja TPP untuk mendukung SDGs Desa dan pembangunan partisipatif.
Pada UU Desa, TPP juga memiliki
tugas untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif
untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa yang besar
membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan desa mampu mengelola
keuangan dan program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan
partisipatif, sehingga terjadi transformasi sosial. Dibawah ini adalah
penjabaran lebih rinci mengenai peran dan fungsi utama TPP.
Peran dan fungsi utama TPP:
A. Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan
TPP membantu desa dalam pendataan, perencanaan,
penyusunan penganggaran, penggunaan Dana Desa, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
evaluasi pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar,
pengembangan ekonomi desa, dan infrastruktur.
Peran dan fungsi ini dilaksanakan dimulai
dari fasilitasi pendataan desa dan pemutakhiran SDGs Desa, sampai dengan pendataan
Indeks Desa. Dalam pelaksanaan pemutakhiran SDGs
Desa, kendala pada sistem aplikasi mengakibatkan pemanfaatan data untuk
perencanaan desa belum berjalan maksimal. Sementara itu, terkait pendataan Indeks
Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—seluruh
desa di Kabupaten Gianyar (64 desa) kini telah menyandang status Desa Mandiri.
Pencapaian ini merupakan hasil dari proses fasilitasi yang terukur, di mana
setiap kekurangan pada dimensi dan parameter status desa diidentifikasi secara
tepat untuk ditingkatkan, mulai dari status berkembang menjadi maju, hingga
akhirnya mencapai status mandiri.
TPP Kabupaten Gianyar secara berjenjang
memfasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan Desa, mulai dari
penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penganggaran APBDes beserta perubahannya.
Perubahan atas perencanaan dan penganggaran seiringkali harus dilaksanakan
karena dikeluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan
seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan mencapai target yang ditetapkan.
Langkah strategis yang diambil meliputi pendampingan proses, monitoring
berkala, serta pembinaan pengelolaan keuangan bersama OPD terkait. Berkat kerja
keras tersebut, Kabupaten Gianyar secara konsisten meraih predikat terbaik
dalam pencairan dan penyaluran Dana Desa. Berbagai desa di Gianyar juga menjadi
rujukan nasional dengan prestasi membanggakan, di antaranya: Terbaik 1
Teknologi Tepat Guna (TTG), Terbaik 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), serta
Peringkat 2 Nasional dalam penanganan stunting. Prestasi ini disempurnakan
dengan keberhasilan TPP Kabupaten Gianyar yang meraih predikat Terbaik 1 dan 2
sebagai Pendamping Desa Inspiratif.
Terkait pembangunan ekonomi desa,
seluruh desa kini telah memiliki BUMDes berkat upaya fasilitasi dan
pendampingan yang intensif. Selain itu, transformasi eks DBM UPK-PNPM menjadi
BUMDesma LKD telah berhasil diwujudkan di enam kecamatan. Satu kecamatan lainnya
masih dalam proses karena kendala administratif pada lembaga sebelumnya.
Bersama DPMD Kabupaten Gianyar, pembinaan rutin terus dilakukan bagi BUMDes dan
BUMDesma LKD. Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah dukungan
program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes maka pembinaan diarahkan juga pada
pengelolaan kegiatan tersebut guna mendukung swasembada pangan dan makan
bergizi gratis di tingkat Desa.
Peranan TPP Kabupaten Gianyar bersama
Dinas Koperasi UMKM dan DPMD Kabupaten Gianyar adalah memfasillitasi
pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 70 Desa
dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar. KDKMP dibentuk hingga mencapai status badan hukum.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sudah
terlaksana di setiap desa, sesuai dengan prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Peranan TPP pada kegiatan ini dimulai dari memfasilitasi
proses perencanaan, penganggaran, persiapan pelaksanaan, monitoring
pelaksanaan, pertanggungjawaban, serah terima kegiatan dan pemeliharaan/
pemanfaatan hasil kegiatan. Penguatan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan dan
keuangan serta pengadaan juga dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu
upaya mewujudkan kemandirian Desa.
B. Pemberdayaan Masyarakat
Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah
Dusun (Musdus), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendorong masyarakat desa
untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan menyelesaikan masalah secara
mandiri melalui musyawarah mufakat, serta mengembangkan penggerak pembaharuan.
Proses pemberdayaan
masyarakat dilakukan dengan mengoptimalkan musyawarah sebagai wadah utama untuk
menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan secara mandiri. Dalam hal ini,
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berperan mendampingi Musdes, Musdus, serta
Pokmas. TPP bertugas mendorong warga desa agar mampu mengidentifikasi potensi,
kebutuhan, dan solusi atas permasalahan mereka sendiri melalui musyawarah
mufakat serta mengembangkan pembaharuan C. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Meningkatkan kapasitas kepala desa dan
perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. TPP memberikan
pendampingan dalam penguatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa,
khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Upaya ini dilakukan
secara berjenjang melalui pembinaan rutin bersama DPMD Kabupaten Gianyar serta
pelatihan yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan desa. Selain perangkat
desa, penguatan kapasitas juga diberikan kepada lembaga desa dan kelompok
masyarakat sesuai perencanaan. Seluruh kebutuhan peningkatan kapasitas tersebut
dirumuskan dalam dokumen RKPDes, yang bersumber dari hasil pencermatan RPJMDes
serta musyawarah perencanaan pembangunan desa.
TPP menjalankan peran strategis melalui
koordinasi berjenjang di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta memfasilitasi
pelaporan pendampingan secara terpadu. Koordinasi dengan OPD Kabupaten Gianyar,
khususnya DPMD, difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan
perumusan teknis kebijakan yang akan diteruskan ke tingkat desa. Hal ini
penting untuk menyamakan persepsi sehingga informasi yang sampai ke desa
bersifat selaras (satu bahasa). Selain itu, koordinasi ini bertujuan untuk
melakukan rekonsiliasi data dan laporan agar tercipta konsistensi antara data
TPP dan OPD terkait. Jika ditemukan perbedaan, dilakukan pengkajian dan
evaluasi bersama untuk perbaikan data tersebut.
TPP terus mendorong inovasi
dalam pengelolaan desa, membantu mengatasi masalah seperti kemiskinan, serta
memfasilitasi literasi keuangan dan ekonomi desa.
Tantangan dan Refleksi TPP
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan kualitas
pendampingan semakin meningkat guna mendukung program pemerintah dalam
mewujudkan Asta Cita Presiden. TPP dituntut untuk terus meningkatkan
kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu mengimbangi perkembangan
teknologi informasi serta menghadapi kompleksitas pembangunan sarana prasarana
desa. Selain itu, perhatian khusus diperlukan dalam mewujudkan desa
berketahanan iklim dan tangguh bencana (API-PRB), penanganan kemiskinan
ekstrem, penyediaan layanan kesehatan, hingga pencegahan narkotika. TPP juga
harus profesional dalam mengawal ketahanan pangan, energi, serta implementasi
Koperasi Desa Merah Putih. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, TPP
diharapkan mampu memberikan dukungan maksimal terhadap inovasi desa dan
pengelolaan Dana Desa yang akuntabel. Tantangan lainnya seperti masalah sosial, kapasitas SDM di desa, kesinambungan
dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam peningkatan
kualitas pembangunan desa dan kemandirian masyarakatnya.
TPP harus menjaga sinergi dan hubungan
baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa guna memastikan
pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan berjalan maksimal. Harmonisasi ini
juga menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko yang berpotensi
menimbulkan masalah hukum. Meskipun seluruh desa telah menyandang status Mandiri,
peran TPP tetap penting untuk mengawal keberlanjutan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.Untuk mewujudkan hal tersebut, TPP harus membangun kerjasama mulai dari
TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa
(PLD) untuk mencapai tujuan bersama. (511016).