SELAMAT DATANG DIPORTAL INFORMASI TPP KABUPATEN GIANYAR

Kamis, 26 Maret 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TPP KABUPATEN GIANYAR PADA RAKORKAB BULAN MARET 2026

 Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Gianyar bulan Maret 2026 yang dilaksanakan di Desa Petak Kaja, 27 Maret 2026, menjadi agenda rutin evaluasi program, juga diisi dengan pengenalan potensi wisata lokal, salah satunya wisata tubing yang berlokasi di kawasan Tukad Pakerisan, Desa Petak Kaja. Peserta dari unsur TAPM Provinsi Bali, TAPM Kabupaten Gianyar, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, dan dihadiri juga oleh Perbekel Perangkat Desa Petak Kaja dan Pengelola Bumdesa Catur Giri Amertha.

Perbekel Desa Petak Kaja dalam sambuutannya terkait dengan obyek wisata tubing, pengelolaan kawasan wisata ini sementara masih didukung pembiayaan dari desa melalui APBDes. Rencananya, pengelolaan akan terus ditata secara bertahap, termasuk dalam aspek operasionalnya ke depan. Melalui kegiatan ini Perbekel Petak Kaja mengharapkan para peserta rapat tidak hanya memperoleh hasil koordinasi yang optimal, tetapi juga semakin mengenal potensi wisata desa, ikut mempromosikan serta mendorong pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis sejarah dan kearifan budaya di Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya materi  dari TA PIC BUMDESA terkait laporan kegiatan pendampingan dan pemeringkatan Bumdesa. Landasan hukum yaitu Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan, pembinaan dan penngembangan dan pengadaan barang dan atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dan Kepmendes PDTT No 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama. Agenda kegiatan Rapat Koordinasi bertujuan agar TPP dapat melakukan pendampingan, pengisian kuesioner, serta verifikasi data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bumdesma sesuai dengan panduan teknis terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDT. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pemeringkatan BUMDes tahun berjalan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendekatan yang digunakan saat ini lebih menekankan aspek kualitatif dibandingkan kuantitatif, serta adanya perubahan pada aplikasi dan lampiran yang digunakan. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pemeringkatan BUMDesa adalah Kementerian Desa PDT sebagai pelaksana utama dan validator akhir, selanjutnya Dinas PMD sebagai verifikator tahap kedua, Pendamping Desa (PD) sebagai fasilitator dan verifikator tahap pertama, pengurus BUMDes sebagai pelaksana utama pengisian data dan kegiatan di lapangan. Untuk Alur Verifikasi Data sebagai berikut Proses verifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan berikut :                1) BUMDes melakukan pengisian data dan kuesioner; 2) Pendamping Desa (PD) melakukan verifikasi tahap pertama; 3) Dinas PMD melakukan verifikasi tahap kedua; 4) Data dikirim ke Kementerian Desa untuk validasi akhir. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data maka data akan dikembalikan ke BUMDes melalui Pendamping Desa, BUMDes melakukan perbaikan dan proses verifikasi diulang hingga data dinyatakan valid, sampai proses ini berlangsung berulang sampai data benar-benar final dan valid. Setelah data dinyatakan valid, Kementerian Desa PDT akan menetapkan status BUMDes melalui keputusan resmi, dengan kategori Maju, Berkembang, Pemula, Perintis. Untuk tahun 2026, direncanakan adanya sertifikat resmi bagi BUMDes sesuai dengan tingkatannya. Pihak kabupaten dan provinsi memiliki peran monitoring dalam memantau progres pengisian data, mengidentifikasi kendala di lapangan, memberikan dukungan dan koordinasi. 

Agenda selanjutnya adalah kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot. PIC Media Kabupaten Gianyar memberikan pelatihan pengelolaan Web/Blogspot kepada TPP Kabupaten Gianyar. Sampai saat ini di Kabupaten Gianyar masih ada 5 Desa yang belum memiliki web/blogspot atau web-nya tidak bisa diakses yaitu Desa Buruan, Desa Medahan, Desa Pejeng, Desa Buahan, Desa Buahan Kaja sehingga PD/PLD diharapkan memfasilitasi pembuatan blogspot dan memberikan penguatan kepada Kader Desa. Adapun RKTL Pelatihan PD dan PLD dilaksanakan di minggu ke--4 bulan Maret dan Minggu-1,2,3 April 2026. Pelatihan Kader Desa dilaksanakan Minggu  2 3 4 April dan minggu 1 bulan Mei 2026. Pembuatan dan pengelolaan blogspot dilaksanakan 3-4 April dan minggu 1-2  bulan Mei 2026. Evaluasi blog spot/ web desa dilaksanakan  Minggu 2-4 Bulan Mei 2026. Setiap TPP masing-masing kecamatan agar dapat mengupload berita secara rutin di blogspot Kecamatan. 

Agenda selanjutnya adalah persiapan kegiatan Indeks Desa, tetapi belum terdapat konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan. Progress pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas diamsing-masing desa agar dapat dilengkapi TNA dan laporan Peningkatan Kapasitas untuk kegiatan Pelayanan Dasar agar dapat dipersiapkan rembug stunting di masing-masing Kecamatan, dan untuk kegiatan Rembuk Stunting di masing-masing desa dapat dimulai begitu Dana Desa telah cair, dan Rembuk Stunting wajib dilaksanakan dan dapat dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027. (Penulis: Desak Kopiyoni).

Senin, 12 Januari 2026

REFLEKSI PERAN DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI

Dengan lahirnya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 maka dimulai perjalanan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDT. TPP melaksanakan tugas pendampingan untuk mengawal pembangunan dan pemberdayaan desa. Beberapa diantaranya yaitu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dana desa, mengembangkan potensi desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan baik, melalui peran dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mewujudkan kemandirian desa. 

Landasan regulasi terkait dengan Pendamping Desa diatur dalam Permendesa PDT No.19 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dan peran TPP, serta kontrak kerja TPP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa PDT. Selain itu terdapat Kepmendesa PDT No.294 Tahun 2025 (Juknis Pendampingan) yang memberikan panduan teknis rinci mengenai pengelolaan, mekanisme, tugas, fungsi, dan tata kerja TPP untuk mendukung SDGs Desa dan pembangunan partisipatif.
Pada UU Desa, TPP juga memiliki tugas untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa yang besar membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan desa mampu mengelola keuangan dan program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga terjadi transformasi sosial. Dibawah ini adalah penjabaran lebih rinci mengenai peran dan fungsi utama TPP.

Peran dan fungsi utama TPP:

A.  Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan

TPP membantu desa dalam pendataan, perencanaan, penyusunan penganggaran, penggunaan Dana Desa, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan evaluasi pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, dan infrastruktur. 

Peran dan fungsi ini dilaksanakan dimulai dari fasilitasi pendataan desa dan pemutakhiran SDGs Desa, sampai dengan pendataan Indeks Desa. Dalam pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa, kendala pada sistem aplikasi mengakibatkan pemanfaatan data untuk perencanaan desa belum berjalan maksimal. Sementara itu, terkait pendataan Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—seluruh desa di Kabupaten Gianyar (64 desa) kini telah menyandang status Desa Mandiri. Pencapaian ini merupakan hasil dari proses fasilitasi yang terukur, di mana setiap kekurangan pada dimensi dan parameter status desa diidentifikasi secara tepat untuk ditingkatkan, mulai dari status berkembang menjadi maju, hingga akhirnya mencapai status mandiri.

TPP Kabupaten Gianyar secara berjenjang memfasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan Desa, mulai dari penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penganggaran APBDes beserta perubahannya. Perubahan atas perencanaan dan penganggaran seiringkali harus dilaksanakan karena dikeluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan mencapai target yang ditetapkan. Langkah strategis yang diambil meliputi pendampingan proses, monitoring berkala, serta pembinaan pengelolaan keuangan bersama OPD terkait. Berkat kerja keras tersebut, Kabupaten Gianyar secara konsisten meraih predikat terbaik dalam pencairan dan penyaluran Dana Desa. Berbagai desa di Gianyar juga menjadi rujukan nasional dengan prestasi membanggakan, di antaranya: Terbaik 1 Teknologi Tepat Guna (TTG), Terbaik 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), serta Peringkat 2 Nasional dalam penanganan stunting. Prestasi ini disempurnakan dengan keberhasilan TPP Kabupaten Gianyar yang meraih predikat Terbaik 1 dan 2 sebagai Pendamping Desa Inspiratif.

Terkait pembangunan ekonomi desa, seluruh desa kini telah memiliki BUMDes berkat upaya fasilitasi dan pendampingan yang intensif. Selain itu, transformasi eks DBM UPK-PNPM menjadi BUMDesma LKD telah berhasil diwujudkan di enam kecamatan. Satu kecamatan lainnya masih dalam proses karena kendala administratif pada lembaga sebelumnya. Bersama DPMD Kabupaten Gianyar, pembinaan rutin terus dilakukan bagi BUMDes dan BUMDesma LKD. Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah dukungan program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes maka pembinaan diarahkan juga pada pengelolaan kegiatan tersebut guna mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

 Peranan TPP Kabupaten Gianyar bersama Dinas Koperasi UMKM dan DPMD Kabupaten Gianyar adalah memfasillitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 70 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar. KDKMP dibentuk hingga mencapai status badan hukum. 

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sudah terlaksana di setiap desa, sesuai dengan prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Peranan TPP pada kegiatan ini dimulai dari memfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, persiapan pelaksanaan, monitoring pelaksanaan, pertanggungjawaban, serah terima kegiatan dan pemeliharaan/ pemanfaatan hasil kegiatan. Penguatan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan serta pengadaan juga dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Desa.

B.  Pemberdayaan Masyarakat
Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Dusun (Musdus), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendorong masyarakat desa untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan menyelesaikan masalah secara mandiri melalui musyawarah mufakat, serta mengembangkan penggerak pembaharuan.
Proses pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mengoptimalkan musyawarah sebagai wadah utama untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan secara mandiri. Dalam hal ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berperan mendampingi Musdes, Musdus, serta Pokmas. TPP bertugas mendorong warga desa agar mampu mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan solusi atas permasalahan mereka sendiri melalui musyawarah mufakat serta mengembangkan pembaharuan

C.  Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. TPP memberikan pendampingan dalam penguatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Upaya ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan rutin bersama DPMD Kabupaten Gianyar serta pelatihan yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan desa. Selain perangkat desa, penguatan kapasitas juga diberikan kepada lembaga desa dan kelompok masyarakat sesuai perencanaan. Seluruh kebutuhan peningkatan kapasitas tersebut dirumuskan dalam dokumen RKPDes, yang bersumber dari hasil pencermatan RPJMDes serta musyawarah perencanaan pembangunan desa.

D.  Koordinasi

TPP menjalankan peran strategis melalui koordinasi berjenjang di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta memfasilitasi pelaporan pendampingan secara terpadu. Koordinasi dengan OPD Kabupaten Gianyar, khususnya DPMD, difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan perumusan teknis kebijakan yang akan diteruskan ke tingkat desa. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi sehingga informasi yang sampai ke desa bersifat selaras (satu bahasa). Selain itu, koordinasi ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan laporan agar tercipta konsistensi antara data TPP dan OPD terkait. Jika ditemukan perbedaan, dilakukan pengkajian dan evaluasi bersama untuk perbaikan data tersebut.

E.  Inovasi dan Solusi

TPP terus mendorong inovasi dalam pengelolaan desa, membantu mengatasi masalah seperti kemiskinan, serta memfasilitasi literasi keuangan dan ekonomi desa.

Tantangan dan Refleksi TPP

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan kualitas pendampingan semakin meningkat guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. TPP dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu mengimbangi perkembangan teknologi informasi serta menghadapi kompleksitas pembangunan sarana prasarana desa. Selain itu, perhatian khusus diperlukan dalam mewujudkan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana (API-PRB), penanganan kemiskinan ekstrem, penyediaan layanan kesehatan, hingga pencegahan narkotika. TPP juga harus profesional dalam mengawal ketahanan pangan, energi, serta implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, TPP diharapkan mampu memberikan dukungan maksimal terhadap inovasi desa dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.

Tantangan lainnya seperti masalah sosial, kapasitas SDM di desa, kesinambungan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan kemandirian masyarakatnya.

TPP harus menjaga sinergi dan hubungan baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan berjalan maksimal. Harmonisasi ini juga menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Meskipun seluruh desa telah menyandang status Mandiri, peran TPP tetap penting untuk mengawal keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, TPP harus membangun kerjasama mulai dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mencapai tujuan bersama. (511016).


Sabtu, 10 Januari 2026

SEMARAK PERAYAAN HARI DESA DI KABUPATEN GIANYAR

 



Pemerintah RI telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai hari Desa melalui Keppres RI No.23 tahun 2024 tentang Hari Desa. Dengan Keppres tersebut mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejateraan, mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat serta untuk memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan hari Desa tersebut untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.

Wujud dari semangat menempatkan peranan penting desa sebagai unsur pemerintahan terdekat dengan masyarakat tersebut dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No.100.3/10070/SJ perihal Peringatan Hari Desa Nasional (HARDESNAS), Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui surat Kadis PMD Kabupaten Gianyar No.400.10.2.4/102/DPMD/2026 perihal Peringatan Hari Desa 2026 mengajak Pemerintah Desa berpartisipasi aktif dalam peringatan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan jalan santai di masing-masing desa. Kegiatan ini melibatkan BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026. Kegiatan jalan santai ini diselenggarakan di 64 desa di Kabupaten Gianyar secara serentak. 

Peringatan hari Desa di Kabupaten Gianyar mengambil motto: MADE (MAJU DESAKU), MAHAYASTRA (MENGGAPAI HARAPAN MASYARAKAT SEJAHTERA). Motto ini tidak lepas dari tujuan pembangunan desa yaitu menciptakan  kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup  manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial  ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar,  pembangunan sarana dan prasarana desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, serta  pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan  masyarakat setempat.

Untuk mendukung eksistensi Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kegiatan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa maka Pemerintah Desa di Kabupaten Gianyar dalam rangka Hari Desa juga membuat video terkait pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun 2025 yang menampilkan kantor desa, profil desa dan hasil-hasil kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.  Kegiatan tersebut seperti penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan fisik, penanganan stunting, pemberdayaan PKK, dan lain sebagainya. 
Selanjutnya puncak peringatan Hari Desa di Kabupaten Gianyar akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026 di Alun-alun Gianyar dan Balai Budaya Gianyar.

Selamat Hari Desa. (511016)