SELAMAT DATANG DIPORTAL INFORMASI TPP KABUPATEN GIANYAR

Selasa, 12 Mei 2026

RAKOR TPP KAB GIANYAR DAN PENINGKATAN KAPASITAS, 13 MEI 2026

TPP Kabupaten Gianyar pada hari Rabu, 13 Mei 2026 melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten periode Bulan Mei yang bertempat di Kantor Perbekel Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Rapat  Koordinasi ini menjadi agenda rutin setiap bulannya bagi TPP untuk berkumpul dan membahas agenda-agenda pendampingan dalam satu bulan penuh untuk bulan Mei 2026. Periode Bulan Mei 2026 ini agenda-agenda pembahasan yang disampaikan berupa 1) progress penginputan permintaan data oleh TPP; 2) simulasi penginputan Sistem Dana Desa; 3) simulasi penginputan Indek Desa; 4) simulasi pengecekan inputan EHDW Learning; 5) pembahasan tindaklanjut dalam pencapaian target dan agenda kerja TPP Kabupaten Gianyar.


Rapat koordinasi TPP Kabupaten Gianyar periode Mei 2026 ini dibuka langsung oleh Koordinator TPP Kabupaten Gianyar, dalam pembukaan Koordinator Kabupaten mengingatkan terkait system pelaporan untuk TPP yang secara berkala diinput pada Daily Report Pendamping Desa,  selanjutnya di akhir bulan TPP diwajibkan untuk dapat melaporkan kunjungan kerja dan hasil input laporan DRP dan dilaporkan kepada Koordinator Kabupaten. Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Gianyar juga dihadiri oleh Koordinator TPP Provinsi Bali, bapak I Kadek Suardika. Adapun arahan yang disampaikan berupa menegaskan kepada TPP Kabupaten Gianyar terkait eksistensi pendampingan yang saat ini merupakan cerminan dari keberadaan TPP dalam mendampingi Pemerintahan Desa sampai saat ini, sehingga publikasi kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait pemanfaatan Dana Desa yang dirasakan oleh Masyarakat sampai saat ini. TPP Kabupaten Gianyar dapat memanfaatkan media sosial dan blogspot untuk dapat mempublikasikan kegiatan pendampingan dan kegiatan yang memanfaatkan Dana Desa.


Agenda utama dari rapat koordinasi TPP Kabupaten Gianyar ini diisi oleh narasumber TAPM Provinsi Bali mengkhusus PIC Data dan Infomasi, Bapak I Made Adi Permadi. Adapun pembahasan yang disampaikan berupa simulasi penginputan aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh TPP Kabupaten Gianyar dalam melakukan penginputan dan pelaporan Dana Desa.  Aplikasi SiDD (https://danadesa.vercel.app/) merupakan inovasi aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh TPP dalam penginputan dan pelaporan Dana Desa baik pelaporan rencana, realisasi dan uraian kegiatan untuk penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dimasing-masing desa. Aplikasi ini dapat diakses dan diinput secara berjenjang oleh Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan TAPM Kabupaten. Adapun menu-menu yang harus diinput disesuaikan dengan penganggaran kegiatan yang termuat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026. Selanjutnya dibahas Indeks Desa (https://id.kemendesa.go.id/admin/login) penginputan Indeks Desa merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan penginputan oleh pemerintah desa. Sampai saat ini belum terdapat surat resmi dari Kementerian Desa. Namun simulasi dapat diakses dengan melalukan penginputan pada draft template yang telah ada pada web dan dapat dipelajari terlebih dahulu. Pembahasan selanjutnya adalah terkait aplikasi eHDW  aplikasi ini memuat  3 menu utama yaitu ehdw learning, ehdw pendataan dan ehdw monitoring, peranan TPP dalam aplikasi ini lebih fokus pada menu ehdw monitoring, dimana dalam menu tersebut dapat memantau progres perkembangan inputan data indikator pelayanan konvergensi stunting yang diinput oleh KPM dan diverifikasi oleh admin Desa. Selanjutnya TPP dapat mendampingi KPM dalam hal mendownload hasil inputannya dalam bentuk scorecard konvergensi stunting yang kemudian menjadi bahan laporan KPM ke desa serta sebagai acuan Desa berkinerja baik.


Sesi akhir dalam rakor hari ini membahas serba-serbi salah satu yang didalamnya membahas rencana kebersamaan TPP dengan Dinas PMD Kabupaten Gianyar berupa acara persembahyangan bersama yang dilanjutkan dengan acara keakraban berupa pesembahyangan bersama, fun game, motivasi dan camping.


oleh : TPP Kab Gianyar

Kamis, 26 Maret 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TPP KABUPATEN GIANYAR PADA RAKORKAB BULAN MARET 2026

 Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Gianyar bulan Maret 2026 yang dilaksanakan di Desa Petak Kaja, 27 Maret 2026, menjadi agenda rutin evaluasi program, juga diisi dengan pengenalan potensi wisata lokal, salah satunya wisata tubing yang berlokasi di kawasan Tukad Pakerisan, Desa Petak Kaja. Peserta dari unsur TAPM Provinsi Bali, TAPM Kabupaten Gianyar, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, dan dihadiri juga oleh Perbekel Perangkat Desa Petak Kaja dan Pengelola Bumdesa Catur Giri Amertha.

Perbekel Desa Petak Kaja dalam sambuutannya terkait dengan obyek wisata tubing, pengelolaan kawasan wisata ini sementara masih didukung pembiayaan dari desa melalui APBDes. Rencananya, pengelolaan akan terus ditata secara bertahap, termasuk dalam aspek operasionalnya ke depan. Melalui kegiatan ini Perbekel Petak Kaja mengharapkan para peserta rapat tidak hanya memperoleh hasil koordinasi yang optimal, tetapi juga semakin mengenal potensi wisata desa, ikut mempromosikan serta mendorong pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis sejarah dan kearifan budaya di Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya materi  dari TA PIC BUMDESA terkait laporan kegiatan pendampingan dan pemeringkatan Bumdesa. Landasan hukum yaitu Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan, pembinaan dan penngembangan dan pengadaan barang dan atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dan Kepmendes PDTT No 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama. Agenda kegiatan Rapat Koordinasi bertujuan agar TPP dapat melakukan pendampingan, pengisian kuesioner, serta verifikasi data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bumdesma sesuai dengan panduan teknis terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDT. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pemeringkatan BUMDes tahun berjalan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendekatan yang digunakan saat ini lebih menekankan aspek kualitatif dibandingkan kuantitatif, serta adanya perubahan pada aplikasi dan lampiran yang digunakan. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pemeringkatan BUMDesa adalah Kementerian Desa PDT sebagai pelaksana utama dan validator akhir, selanjutnya Dinas PMD sebagai verifikator tahap kedua, Pendamping Desa (PD) sebagai fasilitator dan verifikator tahap pertama, pengurus BUMDes sebagai pelaksana utama pengisian data dan kegiatan di lapangan. Untuk Alur Verifikasi Data sebagai berikut Proses verifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan berikut :                1) BUMDes melakukan pengisian data dan kuesioner; 2) Pendamping Desa (PD) melakukan verifikasi tahap pertama; 3) Dinas PMD melakukan verifikasi tahap kedua; 4) Data dikirim ke Kementerian Desa untuk validasi akhir. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data maka data akan dikembalikan ke BUMDes melalui Pendamping Desa, BUMDes melakukan perbaikan dan proses verifikasi diulang hingga data dinyatakan valid, sampai proses ini berlangsung berulang sampai data benar-benar final dan valid. Setelah data dinyatakan valid, Kementerian Desa PDT akan menetapkan status BUMDes melalui keputusan resmi, dengan kategori Maju, Berkembang, Pemula, Perintis. Untuk tahun 2026, direncanakan adanya sertifikat resmi bagi BUMDes sesuai dengan tingkatannya. Pihak kabupaten dan provinsi memiliki peran monitoring dalam memantau progres pengisian data, mengidentifikasi kendala di lapangan, memberikan dukungan dan koordinasi. 

Agenda selanjutnya adalah kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot. PIC Media Kabupaten Gianyar memberikan pelatihan pengelolaan Web/Blogspot kepada TPP Kabupaten Gianyar. Sampai saat ini di Kabupaten Gianyar masih ada 5 Desa yang belum memiliki web/blogspot atau web-nya tidak bisa diakses yaitu Desa Buruan, Desa Medahan, Desa Pejeng, Desa Buahan, Desa Buahan Kaja sehingga PD/PLD diharapkan memfasilitasi pembuatan blogspot dan memberikan penguatan kepada Kader Desa. Adapun RKTL Pelatihan PD dan PLD dilaksanakan di minggu ke--4 bulan Maret dan Minggu-1,2,3 April 2026. Pelatihan Kader Desa dilaksanakan Minggu  2 3 4 April dan minggu 1 bulan Mei 2026. Pembuatan dan pengelolaan blogspot dilaksanakan 3-4 April dan minggu 1-2  bulan Mei 2026. Evaluasi blog spot/ web desa dilaksanakan  Minggu 2-4 Bulan Mei 2026. Setiap TPP masing-masing kecamatan agar dapat mengupload berita secara rutin di blogspot Kecamatan. 

Agenda selanjutnya adalah persiapan kegiatan Indeks Desa, tetapi belum terdapat konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan. Progress pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas diamsing-masing desa agar dapat dilengkapi TNA dan laporan Peningkatan Kapasitas untuk kegiatan Pelayanan Dasar agar dapat dipersiapkan rembug stunting di masing-masing Kecamatan, dan untuk kegiatan Rembuk Stunting di masing-masing desa dapat dimulai begitu Dana Desa telah cair, dan Rembuk Stunting wajib dilaksanakan dan dapat dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027. (Penulis: Desak Kopiyoni).

Senin, 12 Januari 2026

REFLEKSI PERAN DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI

Dengan lahirnya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 maka dimulai perjalanan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDT. TPP melaksanakan tugas pendampingan untuk mengawal pembangunan dan pemberdayaan desa. Beberapa diantaranya yaitu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dana desa, mengembangkan potensi desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan baik, melalui peran dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mewujudkan kemandirian desa. 

Landasan regulasi terkait dengan Pendamping Desa diatur dalam Permendesa PDT No.19 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dan peran TPP, serta kontrak kerja TPP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa PDT. Selain itu terdapat Kepmendesa PDT No.294 Tahun 2025 (Juknis Pendampingan) yang memberikan panduan teknis rinci mengenai pengelolaan, mekanisme, tugas, fungsi, dan tata kerja TPP untuk mendukung SDGs Desa dan pembangunan partisipatif.
Pada UU Desa, TPP juga memiliki tugas untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa yang besar membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan desa mampu mengelola keuangan dan program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga terjadi transformasi sosial. Dibawah ini adalah penjabaran lebih rinci mengenai peran dan fungsi utama TPP.

Peran dan fungsi utama TPP:

A.  Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan

TPP membantu desa dalam pendataan, perencanaan, penyusunan penganggaran, penggunaan Dana Desa, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan evaluasi pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, dan infrastruktur. 

Peran dan fungsi ini dilaksanakan dimulai dari fasilitasi pendataan desa dan pemutakhiran SDGs Desa, sampai dengan pendataan Indeks Desa. Dalam pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa, kendala pada sistem aplikasi mengakibatkan pemanfaatan data untuk perencanaan desa belum berjalan maksimal. Sementara itu, terkait pendataan Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—seluruh desa di Kabupaten Gianyar (64 desa) kini telah menyandang status Desa Mandiri. Pencapaian ini merupakan hasil dari proses fasilitasi yang terukur, di mana setiap kekurangan pada dimensi dan parameter status desa diidentifikasi secara tepat untuk ditingkatkan, mulai dari status berkembang menjadi maju, hingga akhirnya mencapai status mandiri.

TPP Kabupaten Gianyar secara berjenjang memfasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan Desa, mulai dari penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penganggaran APBDes beserta perubahannya. Perubahan atas perencanaan dan penganggaran seiringkali harus dilaksanakan karena dikeluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan mencapai target yang ditetapkan. Langkah strategis yang diambil meliputi pendampingan proses, monitoring berkala, serta pembinaan pengelolaan keuangan bersama OPD terkait. Berkat kerja keras tersebut, Kabupaten Gianyar secara konsisten meraih predikat terbaik dalam pencairan dan penyaluran Dana Desa. Berbagai desa di Gianyar juga menjadi rujukan nasional dengan prestasi membanggakan, di antaranya: Terbaik 1 Teknologi Tepat Guna (TTG), Terbaik 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), serta Peringkat 2 Nasional dalam penanganan stunting. Prestasi ini disempurnakan dengan keberhasilan TPP Kabupaten Gianyar yang meraih predikat Terbaik 1 dan 2 sebagai Pendamping Desa Inspiratif.

Terkait pembangunan ekonomi desa, seluruh desa kini telah memiliki BUMDes berkat upaya fasilitasi dan pendampingan yang intensif. Selain itu, transformasi eks DBM UPK-PNPM menjadi BUMDesma LKD telah berhasil diwujudkan di enam kecamatan. Satu kecamatan lainnya masih dalam proses karena kendala administratif pada lembaga sebelumnya. Bersama DPMD Kabupaten Gianyar, pembinaan rutin terus dilakukan bagi BUMDes dan BUMDesma LKD. Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah dukungan program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes maka pembinaan diarahkan juga pada pengelolaan kegiatan tersebut guna mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

 Peranan TPP Kabupaten Gianyar bersama Dinas Koperasi UMKM dan DPMD Kabupaten Gianyar adalah memfasillitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 70 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar. KDKMP dibentuk hingga mencapai status badan hukum. 

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sudah terlaksana di setiap desa, sesuai dengan prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Peranan TPP pada kegiatan ini dimulai dari memfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, persiapan pelaksanaan, monitoring pelaksanaan, pertanggungjawaban, serah terima kegiatan dan pemeliharaan/ pemanfaatan hasil kegiatan. Penguatan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan serta pengadaan juga dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Desa.

B.  Pemberdayaan Masyarakat
Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Dusun (Musdus), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendorong masyarakat desa untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan menyelesaikan masalah secara mandiri melalui musyawarah mufakat, serta mengembangkan penggerak pembaharuan.
Proses pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mengoptimalkan musyawarah sebagai wadah utama untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan secara mandiri. Dalam hal ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berperan mendampingi Musdes, Musdus, serta Pokmas. TPP bertugas mendorong warga desa agar mampu mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan solusi atas permasalahan mereka sendiri melalui musyawarah mufakat serta mengembangkan pembaharuan

C.  Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. TPP memberikan pendampingan dalam penguatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Upaya ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan rutin bersama DPMD Kabupaten Gianyar serta pelatihan yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan desa. Selain perangkat desa, penguatan kapasitas juga diberikan kepada lembaga desa dan kelompok masyarakat sesuai perencanaan. Seluruh kebutuhan peningkatan kapasitas tersebut dirumuskan dalam dokumen RKPDes, yang bersumber dari hasil pencermatan RPJMDes serta musyawarah perencanaan pembangunan desa.

D.  Koordinasi

TPP menjalankan peran strategis melalui koordinasi berjenjang di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta memfasilitasi pelaporan pendampingan secara terpadu. Koordinasi dengan OPD Kabupaten Gianyar, khususnya DPMD, difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan perumusan teknis kebijakan yang akan diteruskan ke tingkat desa. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi sehingga informasi yang sampai ke desa bersifat selaras (satu bahasa). Selain itu, koordinasi ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan laporan agar tercipta konsistensi antara data TPP dan OPD terkait. Jika ditemukan perbedaan, dilakukan pengkajian dan evaluasi bersama untuk perbaikan data tersebut.

E.  Inovasi dan Solusi

TPP terus mendorong inovasi dalam pengelolaan desa, membantu mengatasi masalah seperti kemiskinan, serta memfasilitasi literasi keuangan dan ekonomi desa.

Tantangan dan Refleksi TPP

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan kualitas pendampingan semakin meningkat guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. TPP dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu mengimbangi perkembangan teknologi informasi serta menghadapi kompleksitas pembangunan sarana prasarana desa. Selain itu, perhatian khusus diperlukan dalam mewujudkan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana (API-PRB), penanganan kemiskinan ekstrem, penyediaan layanan kesehatan, hingga pencegahan narkotika. TPP juga harus profesional dalam mengawal ketahanan pangan, energi, serta implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, TPP diharapkan mampu memberikan dukungan maksimal terhadap inovasi desa dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.

Tantangan lainnya seperti masalah sosial, kapasitas SDM di desa, kesinambungan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan kemandirian masyarakatnya.

TPP harus menjaga sinergi dan hubungan baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan berjalan maksimal. Harmonisasi ini juga menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Meskipun seluruh desa telah menyandang status Mandiri, peran TPP tetap penting untuk mengawal keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, TPP harus membangun kerjasama mulai dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mencapai tujuan bersama. (511016).