SELAMAT DATANG DIPORTAL INFORMASI TPP KABUPATEN GIANYAR

Senin, 12 Januari 2026

REFLEKSI PERAN DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI

Dengan lahirnya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 maka dimulai perjalanan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDT. TPP melaksanakan tugas pendampingan untuk mengawal pembangunan dan pemberdayaan desa. Beberapa diantaranya yaitu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dana desa, mengembangkan potensi desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan baik, melalui peran dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mewujudkan kemandirian desa. 

Landasan regulasi terkait dengan Pendamping Desa diatur dalam Permendesa PDT No.19 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dan peran TPP, serta kontrak kerja TPP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa PDT. Selain itu terdapat Kepmendesa PDT No.294 Tahun 2025 (Juknis Pendampingan) yang memberikan panduan teknis rinci mengenai pengelolaan, mekanisme, tugas, fungsi, dan tata kerja TPP untuk mendukung SDGs Desa dan pembangunan partisipatif.
Pada UU Desa, TPP juga memiliki tugas untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa yang besar membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan desa mampu mengelola keuangan dan program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga terjadi transformasi sosial. Dibawah ini adalah penjabaran lebih rinci mengenai peran dan fungsi utama TPP.

Peran dan fungsi utama TPP:

A.  Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan

TPP membantu desa dalam pendataan, perencanaan, penyusunan penganggaran, penggunaan Dana Desa, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan evaluasi pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, dan infrastruktur. 

Peran dan fungsi ini dilaksanakan dimulai dari fasilitasi pendataan desa dan pemutakhiran SDGs Desa, sampai dengan pendataan Indeks Desa. Dalam pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa, kendala pada sistem aplikasi mengakibatkan pemanfaatan data untuk perencanaan desa belum berjalan maksimal. Sementara itu, terkait pendataan Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—seluruh desa di Kabupaten Gianyar (64 desa) kini telah menyandang status Desa Mandiri. Pencapaian ini merupakan hasil dari proses fasilitasi yang terukur, di mana setiap kekurangan pada dimensi dan parameter status desa diidentifikasi secara tepat untuk ditingkatkan, mulai dari status berkembang menjadi maju, hingga akhirnya mencapai status mandiri.

TPP Kabupaten Gianyar secara berjenjang memfasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan Desa, mulai dari penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penganggaran APBDes beserta perubahannya. Perubahan atas perencanaan dan penganggaran seiringkali harus dilaksanakan karena dikeluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan mencapai target yang ditetapkan. Langkah strategis yang diambil meliputi pendampingan proses, monitoring berkala, serta pembinaan pengelolaan keuangan bersama OPD terkait. Berkat kerja keras tersebut, Kabupaten Gianyar secara konsisten meraih predikat terbaik dalam pencairan dan penyaluran Dana Desa. Berbagai desa di Gianyar juga menjadi rujukan nasional dengan prestasi membanggakan, di antaranya: Terbaik 1 Teknologi Tepat Guna (TTG), Terbaik 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), serta Peringkat 2 Nasional dalam penanganan stunting. Prestasi ini disempurnakan dengan keberhasilan TPP Kabupaten Gianyar yang meraih predikat Terbaik 1 dan 2 sebagai Pendamping Desa Inspiratif.

Terkait pembangunan ekonomi desa, seluruh desa kini telah memiliki BUMDes berkat upaya fasilitasi dan pendampingan yang intensif. Selain itu, transformasi eks DBM UPK-PNPM menjadi BUMDesma LKD telah berhasil diwujudkan di enam kecamatan. Satu kecamatan lainnya masih dalam proses karena kendala administratif pada lembaga sebelumnya. Bersama DPMD Kabupaten Gianyar, pembinaan rutin terus dilakukan bagi BUMDes dan BUMDesma LKD. Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah dukungan program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes maka pembinaan diarahkan juga pada pengelolaan kegiatan tersebut guna mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

 Peranan TPP Kabupaten Gianyar bersama Dinas Koperasi UMKM dan DPMD Kabupaten Gianyar adalah memfasillitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 70 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar. KDKMP dibentuk hingga mencapai status badan hukum. 

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sudah terlaksana di setiap desa, sesuai dengan prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Peranan TPP pada kegiatan ini dimulai dari memfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, persiapan pelaksanaan, monitoring pelaksanaan, pertanggungjawaban, serah terima kegiatan dan pemeliharaan/ pemanfaatan hasil kegiatan. Penguatan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan serta pengadaan juga dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Desa.

B.  Pemberdayaan Masyarakat
Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Dusun (Musdus), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendorong masyarakat desa untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan menyelesaikan masalah secara mandiri melalui musyawarah mufakat, serta mengembangkan penggerak pembaharuan.
Proses pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mengoptimalkan musyawarah sebagai wadah utama untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan secara mandiri. Dalam hal ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berperan mendampingi Musdes, Musdus, serta Pokmas. TPP bertugas mendorong warga desa agar mampu mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan solusi atas permasalahan mereka sendiri melalui musyawarah mufakat serta mengembangkan pembaharuan

C.  Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. TPP memberikan pendampingan dalam penguatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Upaya ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan rutin bersama DPMD Kabupaten Gianyar serta pelatihan yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan desa. Selain perangkat desa, penguatan kapasitas juga diberikan kepada lembaga desa dan kelompok masyarakat sesuai perencanaan. Seluruh kebutuhan peningkatan kapasitas tersebut dirumuskan dalam dokumen RKPDes, yang bersumber dari hasil pencermatan RPJMDes serta musyawarah perencanaan pembangunan desa.

D.  Koordinasi

TPP menjalankan peran strategis melalui koordinasi berjenjang di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta memfasilitasi pelaporan pendampingan secara terpadu. Koordinasi dengan OPD Kabupaten Gianyar, khususnya DPMD, difokuskan pada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan perumusan teknis kebijakan yang akan diteruskan ke tingkat desa. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi sehingga informasi yang sampai ke desa bersifat selaras (satu bahasa). Selain itu, koordinasi ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan laporan agar tercipta konsistensi antara data TPP dan OPD terkait. Jika ditemukan perbedaan, dilakukan pengkajian dan evaluasi bersama untuk perbaikan data tersebut.

E.  Inovasi dan Solusi

TPP terus mendorong inovasi dalam pengelolaan desa, membantu mengatasi masalah seperti kemiskinan, serta memfasilitasi literasi keuangan dan ekonomi desa.

Tantangan dan Refleksi TPP

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan kualitas pendampingan semakin meningkat guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. TPP dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu mengimbangi perkembangan teknologi informasi serta menghadapi kompleksitas pembangunan sarana prasarana desa. Selain itu, perhatian khusus diperlukan dalam mewujudkan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana (API-PRB), penanganan kemiskinan ekstrem, penyediaan layanan kesehatan, hingga pencegahan narkotika. TPP juga harus profesional dalam mengawal ketahanan pangan, energi, serta implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, TPP diharapkan mampu memberikan dukungan maksimal terhadap inovasi desa dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.

Tantangan lainnya seperti masalah sosial, kapasitas SDM di desa, kesinambungan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan kemandirian masyarakatnya.

TPP harus menjaga sinergi dan hubungan baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan berjalan maksimal. Harmonisasi ini juga menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Meskipun seluruh desa telah menyandang status Mandiri, peran TPP tetap penting untuk mengawal keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, TPP harus membangun kerjasama mulai dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mencapai tujuan bersama. (511016).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar