Pada UU Desa, TPP juga memiliki tugas untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa yang besar membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan desa mampu mengelola keuangan dan program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga terjadi transformasi sosial. Dibawah ini adalah penjabaran lebih rinci mengenai peran dan fungsi utama TPP.
Peran dan fungsi utama TPP:
A. Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan
TPP membantu desa dalam pendataan, perencanaan, penyusunan penganggaran, penggunaan Dana Desa, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan evaluasi pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, dan infrastruktur.
Peran dan fungsi ini dilaksanakan dimulai dari fasilitasi pendataan desa dan pemutakhiran SDGs Desa, sampai dengan pendataan Indeks Desa. Dalam pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa, kendala pada sistem aplikasi mengakibatkan pemanfaatan data untuk perencanaan desa belum berjalan maksimal. Sementara itu, terkait pendataan Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—seluruh desa di Kabupaten Gianyar (64 desa) kini telah menyandang status Desa Mandiri. Pencapaian ini merupakan hasil dari proses fasilitasi yang terukur, di mana setiap kekurangan pada dimensi dan parameter status desa diidentifikasi secara tepat untuk ditingkatkan, mulai dari status berkembang menjadi maju, hingga akhirnya mencapai status mandiri.
TPP Kabupaten Gianyar secara berjenjang
memfasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan Desa, mulai dari
penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penganggaran APBDes beserta perubahannya.
Perubahan atas perencanaan dan penganggaran seiringkali harus dilaksanakan
karena dikeluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan
seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan mencapai target yang ditetapkan.
Langkah strategis yang diambil meliputi pendampingan proses, monitoring
berkala, serta pembinaan pengelolaan keuangan bersama OPD terkait. Berkat kerja
keras tersebut, Kabupaten Gianyar secara konsisten meraih predikat terbaik
dalam pencairan dan penyaluran Dana Desa. Berbagai desa di Gianyar juga menjadi
rujukan nasional dengan prestasi membanggakan, di antaranya: Terbaik 1
Teknologi Tepat Guna (TTG), Terbaik 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), serta
Peringkat 2 Nasional dalam penanganan stunting. Prestasi ini disempurnakan
dengan keberhasilan TPP Kabupaten Gianyar yang meraih predikat Terbaik 1 dan 2
sebagai Pendamping Desa Inspiratif.
Terkait pembangunan ekonomi desa,
seluruh desa kini telah memiliki BUMDes berkat upaya fasilitasi dan
pendampingan yang intensif. Selain itu, transformasi eks DBM UPK-PNPM menjadi
BUMDesma LKD telah berhasil diwujudkan di enam kecamatan. Satu kecamatan lainnya
masih dalam proses karena kendala administratif pada lembaga sebelumnya.
Bersama DPMD Kabupaten Gianyar, pembinaan rutin terus dilakukan bagi BUMDes dan
BUMDesma LKD. Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah dukungan
program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes maka pembinaan diarahkan juga pada
pengelolaan kegiatan tersebut guna mendukung swasembada pangan dan makan
bergizi gratis di tingkat Desa.
Peranan TPP Kabupaten Gianyar bersama Dinas Koperasi UMKM dan DPMD Kabupaten Gianyar adalah memfasillitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 70 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar. KDKMP dibentuk hingga mencapai status badan hukum.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sudah terlaksana di setiap desa, sesuai dengan prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Peranan TPP pada kegiatan ini dimulai dari memfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, persiapan pelaksanaan, monitoring pelaksanaan, pertanggungjawaban, serah terima kegiatan dan pemeliharaan/ pemanfaatan hasil kegiatan. Penguatan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan serta pengadaan juga dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Desa.
C. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
D. Koordinasi
E. Inovasi dan Solusi
Tantangan dan Refleksi TPP
Tantangan lainnya seperti masalah sosial, kapasitas SDM di desa, kesinambungan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan kemandirian masyarakatnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, TPP harus membangun kerjasama mulai dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mencapai tujuan bersama. (511016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar